Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu

Kota Bengkulu
Bengkulu

Kontak kami

 

Jl. Mahoni No. 57 Kota Bengkulu Kode Pos 38226

 

Telp (0736) 21429 Fax (0736) 345444

Email: diknaskotabengkulu@ymail.com

lokasi sekolah
Tugas Pokok
Profil

URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA

 

PERANGKAT DAERAH KOTA BENGKULU

 

TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
 DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 1
TUGAS
 

Dinas Pendidikan Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Pendidikan.

Pasal 2
FUNGSI
 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 di atas, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu mempunyai Fungsi :

a.  Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;

b.  Menyiapkan dan merumuskan peraturan di bidang pendidikan;

c.   Merumuskan dan merencanakan pemberian subsidi di bidang pendidikan;.

d.   Mendirikan, menyelenggarakan dan membina sekolah dasar dan menengah;

e.   Pembinaan dan pengembangan pendidikan non formal/pendidikan luar sekolah;

f.    Pembinaan dan pengembangan pendidikan informal;

g. Pembinaan pengembangan keolahragaan yang meliputi pembibitan, peningkatan prestasi dan koordinasi kegiatan keolahragaan di sekolah;

h.   Menyelenggarakan dan membina kegiatan kesiswaan di sekolah serta bekerjasama dengan instansi lain dalam pengembangan kegiatan kesiswaan;

i.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.  

 
Pasal 3
KEWENANGAN
 

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasal 2, Dinas Pendidikan Bengkulu urusan pemerintahan mempunyai kewenangan sebagai berikut :

 
1 Kebijakan;
(1) a.    Penetapan kebijakan operasional pendidikan di kota sesuai dengan kebijakan

            nasional dan propinsi

b.   Perencanaan operasional program Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai dengan perencanaan strategis tingkat propinsi dan nasional

(2) Sosialisasi dan pelaksanaan standarisasi pendidikan di tingkat kota

(3) Pengelolaan dan penyelenggaraan anak usia dini pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal

(4) a.    Pemberian izin  serta pencabutan izin  satuan pendidikan  dasar,  satuan pendidikan  menengah   dan  satuan   pendidikan  penyelenggara  pendidikan  non

            formal.

b.   Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan sekolah dasar, dan  menengah bertarap internasional

c.   Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar dan menengah berbasis keunggulan lokal.

d.   Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar dan menengah

(5) Pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi.

(6) Pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar dan menengah bertarap internasional.

(7) Peremajaan data dalam sistim informasi manajemen pendidikan nasional tingkat kota.

 
2. Pembiayaan;

a.   Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikandasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal sesuai kewenangannya.

b.   Pembiayaan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewengananya.

 
3. Kurikulum;
(1) a.    Koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum pendidikan  pada  pendidikan
           dasar

b.   Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

c.   Sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar.

(2) Sosialisasi dan pasilitasi implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.

(3) Pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar.

 
4. Sarana dan Prasarana;

(1) a.    Pengawasan terhadap pemenuhan terhadap standar nasional s arana dan  prasarana

      Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.

b.   Pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan

(2) Pengawasan penggunaan buku pelajaran anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal

 
5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

(1) a.    Perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal sesuai kewenagnanya.

b.  Pengangakatan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan PNS untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenanganya.

(2) Pemenindahan pendidik dan tenaga kependidikan PNS di kota

(3) Peningkatan kesejateraan, penghargaan, dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan anak usian dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal

(4) a.    Pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal          

b.   Pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan PNS pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal selain karena alasan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

 

6. Pengendalian Mutu Pendidikan;

   1. Penilaian Hasil Belajar;

(1) Membantu pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal.

(2) Koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah skala kota.

(3) Penyediaan biaya penyelenggaraan ujian sekolah skala kota.
  
   2. Evaluasi;

(1) Pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal skala kota.

(2) Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal skala kota.

 
3. Akreditasi;

   Membantu pemerintah dalam akreditasi pendidikan nonformal

 
4. Penjaminan Mutu;

(1) a.  Supervisi  dan  fasilitasi satuan  pendidikan anak  usia dini,  pendidikan  dasar, pendidikan  menengah dan pendidikan nonformal dalam penjaminan mutu untuk mememnuhi standar internasional.

b. Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dal;am penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional

c. Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan berbasisi keuggulan lokal dalam penjaminan mutu

 (2) Evaluasi pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan sakala kota.

 (3) Penyelenggaraan persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa  dan  warga

        belajar.

 (3) Penyelenggaraan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun

       bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.

 
 
Pasal 4
SUSUNAN ORGANISASI
 
(1) Susunan organisasi Dinas Pendidikan Nasional terdiri dari :

a.  Kepala Dinas

b.   Sekretaris terdiri dari;
      1) Sub Bagian Umum;
      2) Sub Bagian Kepegawaian;
      3) Sub Bagian Keuangan;
c.   Bidang Perencanaan terdiri dari;
      1) Seksi Pendataan
      2) Seksi Penyusunan Program;

      3) Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelayanan Informasi

d.   Bidang Pendidikan Dasar terdiri dari;
      1) Seksi Kurikulum TK/SD;
      2) Seksi Kurikulum SMP;
      3) Seksi Sekolah Swasta.
e.   Bidang Pendidikan Menengah terdiri dari;
      1) Seksi Kurikulum SMK;
      2) Seksi Kurikulum SMK;
      3) Seksi Sekolah Swasta.
f.    Bidang Pendidikan Luar Sekolah terdiri dari;
      1) Seksi Pendidikan Luar Sekolah;
      2) Seksi Pendidikan Olahraga;
      3) Seksi Kegiatan Kesiswaan.
g.   Unit Pelaksana Teknis Dinas.
h.   Kelompok Jabatan fungsional.
 

(2) Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

 
 
Pasal 5
SEKRETARIS
 

Bagian Sekretaris mempunyai tugas memberikan paelayanan di bidang administrasi pada semua satuan organisasi dilingkungan Pendidikan Nasional.

 
 
Pasal 6
 

Dalam Melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5, bagian Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

(1) Membantu Kepala Dinas dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas dan Unit Pelaksana Teknis;

(2) Mengoordinasikan, pemantauan dan evaluasi kebijakan Kepala Dinas;
(3) Pembinaan administrasi dan aparatur;

(4) Menyelenggarakan, mengoordinasikan dan mesinkronisasikan administrasi, lembaga/ dinas;

(5) Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(6) Melaksanakan pengelolaan urusan Kepegawaian    

(7) Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan

(8) Melaksanakan pengelolaan urusan Umum yang meliputi  Tata Usaha, Humas, Urusan rumah tangga Dinas, urusan perlengkapan, sarana pendidikan ,  serta pelaporan.

Pasal 7

Bagian Sekretaris terdiri dari :

a.. Sub Bagian Umum
b.   Sub Bagian Kepegawaian
c.   Sub Bagian Keuangan
 
Pasal 8
 

(1) Sub Bagian Umum Mempunyai tugas :

a.   Menyusun rencana dan program kerja tahunan sub bagian;

b.   Meneliti dan menyempurnakan segi teknis konsep surat, naskah, kawat dan lain-lain sejenisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c.   Mencatat surat-surat biasa/rahasia pada lembar pengantar surat biasa/lembar pengantar surat rahasia;

d.   Mendistrusikan surat masuk ke unit pengelolah yang bersangkutan;

e.   Melakukanurusan ekspedisi, kearsipan dan dokumentasi;

f.    Mempersiapkan sarana yang menyangkut pengurusan surat dilingkungan Dinas Pendidikan Nasional;

g.   Melakukan pengetikan dan penggandaan surat

h.   Melakukan pelayanan persuratan kepada pada bidang Dinas, Pengawas dan Penilik.

i.    Mengatur penggunaan tempat/ruang kerja Dinas Pendidikan Nasional;

j.    Melakukan pemeliharaan kebersihan, ketertiban, keindahan, dan keamanan di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional;

k.   Mengatur penggunaan telpon dan komunikasi dilingkungan Dinas Pendidikan Nasional;

l.    Melakukan urusan rumah jabatan, rumah dinas dan gedung kantor Dinas Pendidikan Nasional;

m. Mengatur penggunaan fasilitas rapat, pertemuan dan upacara serta melakukan urusan keprotokolan;

n.   Mengatur penggunaan air, listrik, dan gas di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional;

o.   Mengatur parkir kendaraan di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional;

p.   Mengatur penerimaan tamu;
q.   Melakukan urusan poliklinik;

r.    Melakukan pemeliharaan dan inventarisasi barang perlengkapan dan gedung di lingkungan Dainas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu;

 

(2) Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :

a.   Menpersiapkan perencanaan, pengadaan, penempatan dan pemerataan pegawai struktural dan fungsional  di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional; 

b.   Mempersiapkan formasi pegawai struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional;

c.   Mengusulkan pelaksanaan mutasi pegawai struktural dan fungsional/guru berdasarkan rekomendasi bidang teknis di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional;

d.   Membuat daftar urut kepangkatan pegawai struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional;

e.   Melakukan registrasi dan pengarsipan pegawai struktural dan fungsional di lingkunangan Dinas Pendidikan Nasional;

f.    Mengusulkan Kartu Pegawai (KARPEG) pegawai struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional;

g.   Mengusulkan pemberhentian dan pemensiunan pegawai struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional;

h.   Melakukan pengurusan cuti pegawai struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional;

      i.    Mempersiapkan usaha peningkatan disiplin pegawai struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional;

j.    Menghimpun peraturan perundang-undangan yang menyangkut pegawai struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional

k.   Mengusulkan kenaikan pangkat tenaga edukatif, administrative dan tenaga fungsional;

      l.    Melakukan registrasi pegawai yang memasuki masa pansiun
      m. Menghimpun daftar riwayat hidup dan riwayat pekerjaan pegawai
      n.   Mengurus keputusan cuti dan bebas tugas menjelang pansiun

      o.   Mengusulkan keputusan kenaikan pangkat pengabdian menjelang pansiun

      p.   Mengurus tabungan asuransi Pegawai Negeri dan Kartu Kesehatan
      q.   Mengurus uang perawatan, pengobatan dan rehabilitasi pegawai
      r.    Mengusulkan pemberian uang duka/tewas
      s.    Mengurus pemberian uang tunggu
      t.    Mengumpulkan data dan informasi pengembangan pegawai
      u.   Mempersiapkan pegawai yang akan mengikuti pendidikan/latihan
      v.   Mempersiapkan pelaksanaan pemilihan pegawai teladan
      w. Menghitung dan mengelolah data kehadiarn pegawai
      x.   Melakukan usaha peningkatan kesejateraan pegawai
      y.   Mempersiapkan pemerataan tenaga administrative, edukatif dan  tenaga teknis
            lainnya

z.    Menyusun administrasi kepegawaian tenaga administrative, edukatif  

dan tenaga teknis lainnya

aa. Mempersiapkan usul izin belajar dan tugas belajar bagi guru dan tenaga struktural di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional;

bb. Mempersiapkan bahan usul pengangkatan kepala sekolah pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK

cc. Menilai presentasi kerja staf

dd. Menyusun laporan Sub Bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan bagian

 

(3) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

      a.   Menyusun rencana dan program kerja tahunan Sub Bagian;

      b.   Mengumpulkan dan memilih data untuk penyusunan anggaran rutin serta SPP

            sekolah;

c.   Mempersiapkan penyusunan anggaran belanja unit organisasi dilingkungan Dinas

Pendidikan Nasional;

d.   Melakukan penerimaan, penyimpanan dan mengeluarkan keuangan kantor Dinas Pendidikan Nasional;

e.   Membuat laporan  pertanggung jawabab penerimaan dan pengeluaran keuangan kantor Dinas Pendidikan Nasional;

f.    Menerima, menyimpan dan menguangkan surat berharga antara lain : Surat perintah membayar uang, cek dan wesel/giro

      g.   Melakukan pembayaran gaji pegawai
      h.   Mengurus tuntutan perbendaharaan/ganti rugi
      i.    Melakukan pembayaran biaya perjalanan dinas
      j.    Mempersiapkan bahan usulan pengangkatan bendaharawan
      k.   Pengolaan keuangan

      l.    Mencatat, mengolah dan menganalisis data perkembangan pelaksanaan anggaran

            unit organisasi di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional

      m. Menyusun laporan pajak-pajak pribadi pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan

            Nasional

n.   Meneliti kelengkapan SPP. LS pengadaan barang dan jasa yang sampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK

o.   Meneliti kelengkapan SPP, meneliti kelengkapan SPP, meneliti kelengkapan UP meneliti kelengkapan GU, meneliti kelengkapan TU dan SPP LS gaji dan tunjangan PNS

p.   Melakukan verifikasi SPP
q.   Menyiapkan SPM

r.    Mentranfer anggaran rutin dan pembangunan sekolah ke rekening sekolah

s.    Melakukan verifikasi harian atas penerimaan

t.    Melaksanakan akutansi SKPD

u.   Menyiapkan laporan laporan keuangan SKPD

v.   Menilai prestasi kerja staf
      w. Menyusun laporan Sub Bagian
 
 
Pasal 9
BIDANG PERENCANAAN
 
Bidang Perencanaan mempunyai tugas :

Menyusun rencana program kerja dan mengadakan survey yang menyangkut pendidikan dalam sekolah, luar sekolah,  pembinaan kesiswaan, keolahragaan

 
Pasal 10
 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 . Bidang Perencanaan menyelenggarakan fungsi :

a.   Menyusun rencana dan program kerja tahunan Bidang  dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja tahunan Instansi Dinas Pendidikan Nasional;

b.   Mengumpulkan, menganalisis peraturan-peraturan pemerintah bidang pendidikan dan peraturan pemerintah lainnya yang berhubungan dengan pendidikan serta menyebarluaskannya di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional; 

c.   Mengumpulkan, mengadakan survey, mengolah dan menyajikan data yang menyangkut pendidikan dalam sekolah, pendidikan luar sekolah, pembinaan kesiswaan, keolahragaan, kebudayaan dan informasi Pendidikan Nasional;

d.   Mengurus data mengenai pendidikan dalam sekolah, pendidikan luar sekolah, pembinaan generasi muda, termasuk pembinaan kesiswaan, keolahragaan, dan lai-lain yang berhubungan dengan perencanaan pendidikan nasional;

e.   Mebukukan dan mengandakan data tahunan yang bersangkutan dan melakukan pelayanan data kepada unit kerja yang memerlukan;

f.    Menganalisis dan merumuskan informasi tentang keadaan pendidikan dalam sekolah, pendidikan luar sekolah, pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kesiswaan, keolahragaan berdasarkan pengolahan data dan informasi yang ada serta menyusun proyeksi pengembangannya;

f.    Mengumpulkan rencana sektoral bagian dan Bidang Dinas Pendidikan Nasional serta rencana sektoral Kantor UPT Dinas Pendidikan Nasional;

g.   Menyusun rencana tahunan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional yang bersifat lintas sektoral dan menjabarkan ke dalam program serta menyusun uraian Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional;

h.   Mempersiapkan pemberian informasi yang menyangkut pelaksanaan tugas Dinas Pendidikan Nasional;

i.    Merencanakan langkah-lanhkah yang diperlukan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang mengacu pada program pusat;

j.    Merencanakan dan mempersiapkan program penerimaan siswa baru pada setiap jenjang pendidikan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;

k.   Mempersiapkan dan membantu pengelolaan subsidi dari pemerintah pusat maupun intansi lain yang relevan;

l.    Memonitor perkembangan dan pelaksanaan kegiatan rutin dan pembangunan pendidikan dalam sekolah, pendidikan luar sekolah, pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kesiswaan, keolahragaan di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional serta memperagakan data tersebut;

m. Melaksanakan pengarahan dan petunjuk Kepada Dinas Pendidikan Nasional di bidang perencanaan;          

n.   Menilai prestasi kerja seksi untuk peningkatan prestasi kerja;

o.. Menyusun laporan Bidang dan mempersiapkan penyusunan laporan Dinas Pendidikan Nasional.

 
 
 
Pasal 11
 
Bidang Perencanaan terdiri dari :
a.   Seksi Pedataan

b.   Seksi  Penyusunan Program

c.   Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelayanan Informasi

 
 
Pasal 12
 

(1) Seksi Pendataan mempunyai tugas;

      a.  Menyusun rencana dan program kerja tahunan

      b.   Mengumpulkan data yang menyangkut pendidikan dalam sekolah, pendidikan

      luar sekolah, pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kesiswaan, keolahragaan serta data dan informasi demografis, ekonomi, sosial dan lain-lain yang berhubungan dengan perencanaan pendidikan Nasional

  1. Melakukan survey yang menyangkut pendidikan dalam sekolah, pendidikan luar sekolah, pembinaan kesiswaan, keolahragaan
  2. Mengolah data yang menyangkut pendidikan dalam sekolah, pendidikan luar sekolah, pembinaan kesiswaan, keolahragaan serta data dan informasi demografis, ekonomi, sosial dan lain-lain yang berhubungan dengan perencanaan pendidikan;
  3. Menyajikan data yang menyakut pendidikan dalam sekolah, pendidikan luar sekolah, pembinaan kesiswaan, keolahragaan serta data dan informasi demografis, ekonomi, social dan lain-lain yang berhubungan dengan perencanaan pendidikan
  4. Menilai prestasi kerja staf
  5. Menyusun laporan Bidang
 

(2)   Seksi Penyusunan Program mempunyai;

a.       Menyusun rencana dan program kerja tahunan kasi dan mempersiapkan penyusunan dan program kerja tahunan Bidang serta mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja tahunan Dinas Pendidikan Nasional;

b.      Menganalisis data pendidikan dalam sekolah, pendidikan luar sekolah,  pembinaan kesiswaan, keolahragaan

c.       Merumuskan kontantasi keadaan pendidikan dalam sekolah, pendidikan luar sekolah, pembinaan kesiswaan, keolahragaan.

d.      Menyusun proyeksi perkembangan pendidikan dalam sekolah, pendidikan luar sekolah, pembinaan kesiswaan, keolahragaan baik untuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

e.       Mengumpulkan rencana dan program sektoral tahunan dari Bidang Dinas dan unit pelasanaan tugas.

f.        Mempersiapkan rencana kerja tahunan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga di lingkungan instansi Dinas Pendidikan Nasional yang bersifat lintas sektoral.

g.       Menjabarkan rencana tahunan ke dalam Rencana Kegiatan Anggaran dan Dokumen Penggunaan Anggaran;

h.       Merumuskan dan menyusun pengelolaan kegiatan pembangunan di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional;

i.         Menilai prestasi kerja staf

j.        Menyusun laporan Bidang

 

(3)   Seksi Monitor, Evaluasi dan Pelayan Informasi mempunyai tugas :

a.       Mengidentifikasi data perkembangan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Nasional baik rutin maupun pembangunan untuk di monitor.

b.      Monitor pelasanaan kegiatan rutin dan pembangunan pendidikan dalam sekolah, pendidikan luar sekolah, pembinaan kesiswaan, keolahragaan.

c.       Mengevaluasi pelasanaan rencana dan program kegiatan rutin dan pembangunan dalam sekolah, pendidikan luar sekolah, pembinaan kesiswaan, keolahragaan.

d.      Mengevaluasi pelaksanaan rencana dan program kegiatan rutin dan pembangunan dalam sekolah, pendidikan luar sekolah, pembinaan kesiswaan, keolahragaan;

e.       Menelaah daftar rencana kegiatan rutin dan pembangunan untuk penyempurnaan lebih lanjut;

f.        Memperagakan data Pendidikan Nasional  serta pelaksanaan program kegiatan rutin dan program di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional;

g.       Mempersiapkan bahan informasi Pendidikan Nasional.

h.       Mempersiapkan bahan penyusunan naskah pidato Kepala Dinas;

i.         Mempersiapkan bahan konferensi pers dan siaran pers Kepala Dinas Pendidikan Nasional

j.        Melakukan pengetikan, penggandaan dan penyebarluasan perundang-undangan di bidang Pendidikan Nasional.

k.      Mempersiapkan rencana keputusan Kepala Dinas, serta mengumpulkan, menelaah dan mengatur arsip peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan.

l.         Menilai prestasi kerja staf

m.     Menyusun laporan Dinas

 
Pasal 13

BIDANG PENDIDIKAN DASAR

 

Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas menyusun rencana dan program pembangunan kualitas dan pembinaan kuantitas SD, SLTP sertamenyusun rencana pengadaan guru, tenaga teknis dan sarana pendidikan.

 
Pasal 14
 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud ada pasal 13, Kepala Bidang Pendidikan Dasar menyelenggarakan funsi :

a.       Menyusun rencana dan program kerja Kepala Bidang

b.      Menyusun   rencana dan program pembangunan kuantitas dan pembinaan kualitas SD, SMP

c.       Menyusun rencana dan pengadaan guru, tenaga teknis dan sarana pendidikan SD, SMP

d.      Memperluaskan dan menyebarluaskan pedoman dan petunjuk pelaksanaan yang menyangkut pendidikan dasar yang meliputi kurikulum, tenaga teknis sarana pendidikan, tata uasaha sekolah dan hubungan antara sekolah dengan masyarakat

e.       Mengendalikan pelaksanaan teknis SD, SMP

f.        Memberikan pedoman dan petunjuk pelaksanaan teknis pendidikan pada pendidikan dasar dan pra sekolah

g.       Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas inspeksi dalam mengendalikan, membimbing dan menilai pendidikan dasar dan pra sekolah.

h.       Memonitor pelasanaan dan menyusun statistic Taman Kanak-kanak, pendidikan dasar dan kegiatan wajib belajar sesuai perkembangan terakhir.

i.         Mengumpulkan dan mengelolah data laporan SD, SMP

j.        Mempersiapkan data nomor induk siswa nasional untuk diusulkan ke Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia

k.      Membina pelasanaan tugas sehari-ari inspeksi yang menyangkut pengendalian, bimbingan dan penilaian pendidikan dasar dan pra sekolah.

l.         Merencanakan dan mengusulkan pemerataan dan mutasi guru ke Kepala Dinas Pendidikan Nasional;

m.     Melakukan verifikasi terhadap guru di sekolah yang telah memiliki sertifikasi guru.

n.       Melaksanakan penilaian teknis pendidikan SD, SMP

o.      Melaksanakan bimbingan teknis pendidikan SD, SMP

p.      Memberikan rekomendasi pada pemberian bantuan kepada SD, SMP

q.      Mempersiapkan pemberian ijin pembukaan SD, SMP

r.        Menilai prestasi kerja seksi untuk peningkatan presatasi kerja

s.       Menyusun laporan sub dinas danmenyampaikan kepada pimpinan

 
Pasal 15
Bidang  Pendidikan Dasar terdiri dari :

a.       Seksi Kurikulum TK/SD

b.      Seksi Kurikulum SMP

c.       Seksi Sekolah Swasta

 
Pasal 16
 

(1)   Seksi Kurikulum TK/SD mempunyai tugas :

a.       Mempersiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan desiminasi kurikulum TK/SD

b.      Mempersiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan TK/SD

c.       Menyebarluaskan pedoman dan petunjuk tentang metode mengajar dan evaluasi belajar di TKSD

d.      Mengelolah dan mengembangkan teknis evaluasi TK/SD

e.       Menilai dan menyusun bahan evaluasi belajar di TK/SD

f.        Memonitor, melakukan pencatatan dan memeriksa surat keabsahan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah TK/SD

g.       Menyusun inventarisasi, dokumentasi dan hasil evaluasi belajar pada TKSD

h.       Mencatat dan menilai buku pelajaran murid, buku pegangan guru dan buku perpustakaan di TK/SD

i.         Mempersiapkanpedoman dan petunjuk penggunaan alat bantu belajar pada TK/SD

j.        Mengumpulkan dan mengelolah data/informasi tentang pelaksanaan kurikulum, termasuk kokurikuler di TKSD

k.      Mempersiapkan usul, saran dan pertimbangan Sub Dinas tentang penyempurnaan kurikulum TK/SD

l.         Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan kegiatan eksprimentasi pembaharuan/inovasi metode belajar mengajar pada TK/SD

m.     Mempersiapkan bahan petunjuk pelaksanaan penerimaan murid/siswa baru serta meneliti mutasi murid/siswa

n.       Mempersiapkan data nomor induk siswa nasional untuk diusulkan ke Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia

o.      Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan usaha kesehatan sekolah pada TK/SD

p.      Mempersipakan pedoman dan petunjuk pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan pada TK/SD

q.      Merencanakan dan mengusulkan pemerataan dan mutasi guru TK/SD ke Kepala Dinas Pendidikan Nasional;

r.        Melakukan verifikasi terhadap guru di sekolah yang telah memiliki sertifikasi guru.

s.       Menilai perentasi kerja staf

t.        Menyusun laporan seksi.

     

(2)   Seksi Kurikulum SMP Mempunyai tugas :

a.       Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi.

b.      Mempersiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan desiminasi kurikulum SMP

c.       Mempersiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan SMP

d.      Menyebarluaskan pedoman dan petunjuk tentang metode mangajar dan evaluasi belajar di SMP

e.       Mempersiapkan instrument penilaian hasil belajar siswa SMP

f.        Menilai dan menyusun bahan evaluasi belajar di SMP

g.       Menonitor, melakukan pencatatan dan memeriksa surat keabsahan Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah SMP

h.       Menyusun inventarisasi, dokumentasi dan hasil evaluasi belajar pada SMP

i.         Mencatat dan menilai buku pelajaran murid, buku pegangan guru dan buku perpustakaan di SMP

j.        Mempersiapkan rencana pengadaan tenaga guru, tenaga tatausaha dan tenaga teknis lainya pada SMP

k.      Mempersiapkan rencana peningkatan mutu guru, tenaga teknis lainnya pada SMP

l.         Mempersiapkan rencana penempatan mutasi guru, tenaga tatausaha dan tenaga teknis lainnya pada SMP

m.     Mempersiapkan rencana penataran guru, tenaga tatausaha dan tenaga lainnya pada SMP

n.       Mengumpulkan dan mengolah data keadaan guru, tenaga tatausaha dan tenaga teknis lainnya pada SMP

o.      Mempersiapkan usaha peningkatan propesi guru, tenaga tatausaha dan tenaga teknis lainnya pada SMP

p.      Mengumpulkan dan mengolah data/informasi tentang pelaksanaan kurikulum termasuk kokurikuler di SMP

q.      Mempersiapkan usul, saran dan pertimbangan Sub Dinas tentang penyempurnaan kurikulum SMP

r.        Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan kegiatan eksprimentasi pembaharuan/inovasi metode belajar mengajar pada SMP

s.       Melakukan verifikasi terhadap guru di sekolah yang telah memiliki sertifikasi guru.

t.        Mempersiapkan bahan petunjuk pelaksanaan perimaan murid/siswa baru serta meneliti mutasi murid/siswa

u.       Mempersiapkan data nomor induk siswa nasional untuk diusulkan ke Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia

v.       Menilai prestasi kerja staf

  1. Menyusun laporan seksi
 

(3)   Seksi Sekolah Swasta TK, SD, SMP,MTs Swasta mempunyai tugas :

a.       Mengumpulkan data dan laporan TK, SD, SMP, MTs Swasta

b.      Mengolah dan menganalisis data /informasi TK, SD, SMP/Mts Swasta

c.       Menyusun statistic TK, SD, SMP/MTs Swasta

d.      Menyajikan data/informasi TK, SD, SMP/MTs Swata

e.       Mempersiapkan bahan bimbingan terhadap lembaga pengolahan TK, SD, SMP/MTs Swasta

f.        Memberikan ijin menyelenggarakan TK, SD, SMP/MTs swasta

g.       Mempersiapkan lahan rekomendasi pemberian bantuan kepada TK, SD, SMP/MTs swasta

h.       Mempersiapkan bahan usul akreditasi TK, SD, SMP/MTs swasta

i.         Menilai prestasi kerja staf

j.        Menyusun laporan seksi           

 
 

Pasal 17

 

BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH

 

Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyusun rencana dan program pembangunan kuantitas dan pembinaan kualitas SMA serta menyusun rencana pengadaan guru, mutasi guru, tenaga teknis dan sarana pendidikan.

 
 
Pasal 18
 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud ada pasal 13, Bidang Pendidikan Menengah menyelenggarakan funsi :

a.       Menyusun rencana dan program tahunan Bidang;

b.      Menyusun   rencana dan program pembangunan kuantitas dan pembinaan kualitas SMA,MA dan SMK;

c.       Menyusun rencana dan pengadaan guru, tenaga teknis dan sarana pendidikan SMA,MA dan SMK;

d.      Melaksanakan program kerjasama dengan Luar Propinsi dan  luar negeri di bidang pendidikan;

e.       Melaksanakan pengurusan lembaga pendidikan menengah yang dikelolah oleh Dinas Pendidikan Nasional

f.        Memperluaskan dan menyebarluaskan pedoman dan petunjuk pelaksanaan yang menyangkut pendidikan menengah  yang meliputi kurikulum, tenaga teknis, sarana pendidikan, tata usaha sekolah dan hubungan antara sekolah dengan masyarakat.

g.       Mengendalikan pelasanaan teknis SMA ,MA dan SMK;

h.       Memberikan pedoman dan petunjuk pelasanaan teknis pendidikan pada pendidikan menengah.

i.         Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas inspeksi dalam mengendalikan, membimbing dan menilai pendidikan menengah.

j.        Memonitor pelasanaan tugas guru di pendidikan menengah,

k.      Melakukan verifikasi terhadap guru di sekolah yang telah memiliki setifikasi guru.

l.         Mengumpulkan dan mengolah data laporan SMA,MA dan SMK;

m.     Membina pelaksanaan tugas sehari-hari guru yang menyangkut pengedalian, bimbingan dan penilian di pendidikan menengah.

n.       Merencanakan dan mengusulkan pemerataan dan mutasi guru ke Kepala Dinas Pendidikan Nasional;

o.      Melaksanakan penilaian teknis pendidikan SMA,MA,SMK;

p.      Melaksanakan bimbingan teknis pendidikan SMA,MA,SMK;

q.      Memberikan rekomendasi pada pemberian bantuan kepada SMA.MA dan SMK;

r.        Mempersiapkan pemberian ijin pembukaan SMA dan SMK;

s.       Mempersiapkan data nomor induk siswa nasional untuk diusulkan ke Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia  

t.        Menilai prestasi kerja seksi untuk peningkatan prestasi kerja.

u.       Menyusun laporan sub dinas dan menyampaikan kepada pimpinan.

 
Pasal 19
 
Dinas Pendidikan Menengah terdiri dari :

a.       Seksi Kurikulum SMA

b.      Seksi Kurikulum SMK

c.       Seksi Sekolah Swasta

 
Pasal 20
 

(1)   Seksi Kurikulum SMA mempunyai tugas :

a.       Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi.

b.      Mempersiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan desiminasi kurikulum SMA

c.       Mempersiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan SMA

d.      Menyebarluaskan pedoman dan petunjuk tentang metode mangajar dan evaluasi belajar di SMA

e.       Mempersiapkan instrument penilaian hasil belajar siswa SMA

f.        Menilai dan menyusun bahan evaluasi belajar di SMA

g.       Menonitor, melakukan pencatatan dan memeriksa surat keabsahan Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah SMA

h.       Menyusun inventarisasi, dokumentasi dan hasil evaluasi belajar pada SMA

i.         Mencatat dan menilai buku pelajaran murid, buku pegangan guru dan buku perpustakaan di SMA

j.        Mempersiapkan rencana pengadaan tenaga guru, tenaga tatausaha dan tenaga teknis lainya pada SMA

k.      Mempersiapkan rencana peningkatan mutu guru, tenaga teknis lainnya pada SMA

l.         Mempersiapkan rencana penempatan mutasi guru, tenaga tatausaha dan tenaga teknis lainnya pada SMA

m.     Melakukan verifikasi terhadap guru di sekolah yang telah memiliki setifikasi guru.

n.       Mempersiapkan rencana penataran guru, tenaga tatausaha dan tenaga lainnya pada SMA

o.      Mengumpulkan dan mengolah data keadaan guru, tenaga tatausaha dan tenaga teknis lainnya pada SMA

p.      Mempersiapkan usaha peningkatan propesi guru, tenaga tatausaha dan tenaga teknis lainnya pada SMA

q.      Mengumpulkan dan mengolah data/informasi tentang pelaksanaan kurikulum termasuk kokurikuler di SMA

r.        Mempersiapkan usul, saran dan pertimbangan Kepala Bidang tentang penyempurnaan kurikulum SMA

s.       Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan kegiatan eksprimentasi pembaharuan/inovasi metode belajar mengajar pada SMA

t.        Mempersiapkan bahan petunjuk pelaksanaan perimaan murid/siswa baru serta meneliti mutasi murid/siswa

u.       Mempersiapkan data nomor induk siswa nasional untuk diusulkan ke Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia

v.       Menilai prestasi kerja staf

w.     Menyusun laporan seksi

 
 

(2)   Seksi Kurikulum SMK mempunyai tugas :

a.       Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi.

b.      Mempersiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan desiminasi kurikulum SMK

c.       Mempersiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan SMK

d.      Menyebarluaskan pedoman dan petunjuk tentang metode mangajar dan evaluasi belajar di SMK

e.       Mempersiapkan instrument penilaian hasil belajar siswa SMK

f.        Menilai dan menyusun bahan evaluasi belajar di SMK

g.       Menonitor, melakukan pencatatan dan memeriksa surat keabsahan Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah SMK

h.       Menyusun inventarisasi, dokumentasi dan hasil evaluasi belajar pada SMK

i.         Mencatat dan menilai buku pelajaran murid, buku pegangan guru dan buku perpustakaan di SMK

j.        Mempersiapkan rencana pengadaan tenaga guru, tenaga tatausaha dan tenaga teknis lainya pada SMK

k.      Mempersiapkan rencana peningkatan mutu guru, tenaga teknis lainnya pada SMK

l.         Mempersiapkan rencana penempatan mutasi guru, tenaga tatausaha dan tenaga teknis lainnya pada SMK

m.     Mempersiapkan rencana penataran guru, tenaga tatausaha dan tenaga lainnya pada SMK

n.       Melakukan verifikasi terhadap guru di sekolah yang telah memiliki sertifikasi guru.

o.      Mengumpulkan dan mengolah data keadaan guru, tenaga tatausaha dan tenaga teknis lainnya pada SMK

p.      Mempersiapkan usaha peningkatan propesi guru, tenaga tatausaha dan tenaga teknis lainnya pada SMK

q.      Mengumpulkan dan mengolah data/informasi tentang pelaksanaan kurikulum termasuk kokurikuler di SMK

r.        Mempersiapkan usul, saran dan pertimbangan Sub Dinas tentang penyempurnaan kurikulum SMK

s.       Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan kegiatan eksprimentasi pembaharuan/inovasi metode belajar mengajar pada SMK

t.        Mempersiapkan bahan petunjuk pelaksanaan perimaan murid/siswa baru serta meneliti mutasi murid/siswa

u.       Mempersiapkan data nomor induk siswa nasional untuk diusulkan ke Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia

v.       Menilai prestasi kerja staf

w.     Menyusun laporan seksi

 

(3)   Seksi Sekolah Swasta  Mempunyai tugas :

a.       Menyusun rencana program kerja tahunan seksi

b.      Mengumpulkan data dan laporan SMA/SMK swasta

c.       Mengolah data dan menganalisis data/informasi SMA/MA/SMK swasta

d.      Menyusun statistic SMA/SMK swasta

e.       Menyajikan data dan informasi SMA/SMK swasta

f.        Mempersiapkan bahan bimbingan terhadap lembaga pengelola SMA/SMK swata

g.       Mempersiapkan ijin menyelenggarakan SMA/SMK swasta

h.       Mempersiapkan bahan bimbingan terhadap lembaga pengelola SMA/SMK swasta

i.         Menilai prestasi kerja staf

j.        Menyusun laporan seksi

 
Pasal 21

BIDANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

 

Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah,  mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja kegiatan pendidikan masyarakat, generasi muda/kesiswaan, olah raga, memberikan petunjuk dan pengarahan kepada organisasi yang bergerak dibidang pendidikan masyarakat menyusun rencana pengadaan tenaga teknis dan sarana termasuk prasarana pendidikan yang diperlukan bagi pembinaan dan pengembangan pendidikan masyarakat, orgnisasi siswa siswa dan olah raga

 
 
Pasal 22
 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 21, Bidang  Pendidikan Luar Sekolah menyelenggarakan fungsi :

a.       Menyusun rencana dan program kerja pendidikan masyarakat, generasi muda dan olahraga serta memberikan petunjuk dan pengarahan kepada organisasi yang bergerak di bidang masyarakat, organisasi siswa sekolah dan olahraga guna meningkatkan organisasinya.

b.      Menyusun rencana pengadaan tenaga teknis dan sarana termasuk prasarana pendidikan yang diperlukan bagi pembinaan dan pengembangan pendidikan masyarakat, organisasi siswa sekolah dan olahraga, Menyusun dan menyebarluaskan petunjuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan masyarakatsi muda dan olahraga,.

c.       Menetapkan perijinan kursus, sanggaar-sanggar  yang diselenggarakan oleh masyarakat.

d.      Memelihara dan meningkatkan koordinasi  dengan instasi pemerintah dan lembaga nonpemerintah, yang bergerak dibidang pendidikan masyarakat, kesiswaan dan olahraga,

e.       Koordinasi antar kota dan kecamatan dalam bidang pendidikan luar sekolah kesiswaan dan olahraga.

f.        Pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi, kegiatan kesiswaan dan olahraga  

g.       Pembinaan pengelolaan, pengembangan prestasi siswa, olahraga termasuk olahraga unggulan

h.       Pembinaan dan pelatihan di bidang keolahragaan dan kesiswaan

i.         Pembinaan perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan dan kesiswaan

j.        Pengawasan terhadap penyelenggaraan olahraga dan kesiswaan.

k.      Pelaksanaan pengawasan terhadap anggaran/dana

l.         Menilai prestasi kerja seksi untuk peningkatan preastasi kerja

m.     Menyusun laporan  Dinas Diknas Pendidikan Nasional

 
Pasal 23
 
Bidang Pendidikan Luar Sekolah terdiri dari :

a.       Seksi Pendidikan Luar Sekolah

b.      Seksi kesiswaan

c.       Seksi  keolahragaa

Pasal 24
 

(1)   Seksi Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas :

a.       Menyusun rencana dan program kerja kegiatan pendidikan masyarakat serta memberikan petunjuk dan pengarahan kepada organisasi yang bergerak dibidang pendidikan masyarakat guna meningkatkan usahanya

b.      Menyusun rencana pengadaan tenaga teknis dan sarana termasuk prasarana pendidikan yang diperlukan bagi pembinaan dan pengembangan pendidikan masyarakat.

c.       Menyusun dan menyebarluaskan pedoman dan petunjuk menyelenggarakan pendidikan masyarakat.

d.      Mengendalikan dan menilai pelaksanaan kegiatan pendidikan masyarakat.

e.       Memonitor pelaksanaan I pendidikan masyarakat.

f.        Menetapkan perijinan kursus-kursus yang diselengarakan oleh pihak swasta

g.       Mengurus pelaksanaan kegiatan pendidikan masyarakat.

h.       Mendorong dan membina terselenggarannya kegiatan pendidikan masyarakat.

i.         Memelihara dan meningkatkan kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kegiatan pendidikan masyarakat.

j.        Mencatat dan mendokumentasikan organisasi yang melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat oleh pihak swasta

k.      Mengusahakan bantuan bagi kegiatan pendidikan masyarakat yang diselenggarakan oleh pihak swasta

l.         Menilai presatasi kerja staf

m.     Menyusun laporan seksi

 

(2)   Seksi Kesiswaan mempunyai tugas :

a    Menyusun rencana dan program kerja kegiatan seksi.

b.   Pengembangan keserasihan kebijakan dan pemberdayaan , kemitraan pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan

c.   Pengembangan manajemen, wawasan dan kreatifitas

d.   Peningkatan peran serta secara lintas bidang dan sektoral

e.   Kemitraan dan kewira usahaan

f.    Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dan IMTAQ

g.   Peningkatan propisionalisme, kepemimpinan dan kepeloporan

h.   Pengaturan system penganugrahan prestasi

i.    Peningkatan prasarana dan sarana

j.    Pengembangan jaringan dan informasi

k.   Kreteria dan standarisasi lembaga kesiswaan

l.    Pembangunan kapasitas dan kompetensi lembaga kesiswaan

m. Pencegahan dan perlindungan bahaya distruktif

n.   Melaksanakan aktivitas kepemudaan yang bersakal kota, propinsi , nasional dan internasional

t.    Mempasilitasi dan dukungan aktivitas kesiswaan dan kerjasama lintas kecamatan skala kota

o.   Pembangunan pusat pemberdayaan kesiswaan

p.   Pendidikan dan pelatihan pendidikan tingkat kota

q.   Koordinasi antar dinas instansi terkait dan lembaga non pemerintah antar kecamatan skala kota

r.    Pembinaan, terhadap organisasi dan kegiatan kesiswaan.

s.    Pembinaan koordinasi antar susunan pemerintahan dibidang kesiswaan

t.   Pembinaan, penyusunan pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesiswaan/pemuda pelajar

u.   Pembinaan pemberian bimbingan superpisi, konsultasi dan pelatihan bidang kesiswaan.

v.   Pembinaan perencanaan pengawasan penelitian pengembangan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan kesiswaan

n.   Menilai prastasi kerja staf
t.    Menyusun laporan seksi.
 

(3)   Seksi  Keolahraga mempunyai tugas :

a.       Menyusun rencana dan program kerja.

b.      Pengembangan dan keserasihan kebijakan olahraga

c.       Penyelenggaraan keolahragaan

d.      Pembinaan dan pengembangan keolahragaan

e.       Pengelolaan keolahragaan

f.        Penyelenggaraan pecan olahraga

g.       Pembangunan dan peningkatan prasarana dan sarana olahraga

h.       Pendidikan dan pelatihan keolahragaan

i.         Pendanaan keolahragaan

j.        Pengembangan Iptek, kerjasama dan informasi keolaharagaan

k.      Pengembangan kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam pembangunan olahraga

l.         Peningkatan peran serta secara lintas bidang dan sektoral serta masyarakat

m.     Pengembangan manajemen olahraga.

n.       Kemintraan industri dan kewirausahaan olahraga

o.      Peningkatan propesionalisme atlit, pelatih, manager dan pembangunan prasarana dan sarana olahraga

p.      Pembangunan dan pengembangan industri olahraga serta pengembangan jaringan dan sistim informasi keolahragaan.

q.      Pengaturan sistim penganugrahan, penghargaan, kesejateraan, pelaksanaan setandarisasi akreditasi dan sertipikat olahraga

r.        Pemberdayaan dan pemasyarakatan olahraga serta peningkatan kebugaran jasmani masyarakat.

s.       Menentukan kreteria lembaga keolahragaan

t.        Melaksanakan aktivitas keolahragaan skala kota, propinsi, nasional dan internasional

u.       Mempasilitasi dan dukungan aktivitas keolahragaan lintas kecamatan skala kota, propinsi, pemerintah dan Intenasional

v.       Pembangunan dan penyediaan prasarana dan sarana olahraga

w.     Penyediaan dana keolahragaan

x.       Pendidikan dan pelatihan keolahragaan

y.       Pembangunan sentra pembinaan prestasi olahraga

z.       Menilai prestasi kerja staf

aa.   Menyusun laporan seksi

 

Pasal 25

 

KELOMPOK FUNGSIONAL

 
 

1.      Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenag secarah penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pendidikan disekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah skala kota.

2.      Penilik adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan luar sekolah yang selajutnya disingkat PLS, yang meliputi kegiatan masyarakat, kepemudaan, pendidikan anak dini usia dan keolahragaan.

3.   Jumlah pengawas dan penilik ditetakan oleh kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga berdasarkan rasio sekolah/lembaga    

 
Kelompok Fungsional terdiri dari :
  1. Koordinator Pengawas
  2. Pengawas SMA/SMK
  3. Pengawas SMP
  4. Pengawas TK/SD
  5. Penilik Olahraga
  6. Penilik Kebudayaan
  7. Penilik Generasi Muda/Kesiswaan
  8. Penilik Pendidikan Masyarakat
 
Pasal 26

Pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada pasal 25 mempunyai bidang pengawasan sebagai berikut :

a.   Bidang Pengawas Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa

b.   Bidang pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran

c.   Bidang pengawasan pendidikan luar biasa
d.   Bidang pengawasan bimbingan dan konseling
 
Pasal 27
 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 26, pengawas berfungsi :

a.   Membuat program kerja pengawas

b.   Menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu sesuai dengan penugasannya baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggungjawabnya

c.   Meningkatkan kwalitas proses belajar mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam pencapaian tujuan pendidikan

d.   Memilih dan menentukan metodekerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik propesi

e.   Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lain yang diawasi serta factor-faktor yang mempengaruhi; dan

f.    Menentukan dan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan .

g.   Menyampaiakn laporan kegiatan setiap triwulan kepada Kepala Dinas secara kontinu dan tembusan kepada bidang teknis

h.   Menilai prestasi kerja pengawas
 
Pasal 28
 

Penilik sebagaimana dimaksud pada pasal 25 mempunyai bidang pengawasan sebagai berikut :

a.   Membuat program kerja penilikan.

b.   Sebagai pelaksana teknis fungsional penilikan PLS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

c.   Merencanakan, melaksanakan, menganalisis, menilai, membimbing kegiatan penilikan PLS.

d.  Menyampaiakn laporan kegiatan setiap triwulan kepada Kepala Dinas secara kontinu dan tembusan kepada bidang teknis

h.   Menilai prestasi kerja penilik

updated at: 8 Aug 2009 pk.09:44
Telkom Solution
indigo Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia.
optimized for IE7+, FF 2+, Opera 9+
at 1024x768 min screen size & Javascript is turn on.