SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Dinas Pendidikan Nasional terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretaris terdiri dari;
1) Sub Bagian Umum;
2) Sub Bagian Kepegawaian;
3) Sub Bagian Keuangan;
c. Bidang Perencanaan terdiri dari;
1) Seksi Pendataan
2) Seksi Penyusunan Program;
3) Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelayanan Informasi
d. Bidang Pendidikan Dasar terdiri dari;
1) Seksi Kurikulum TK/SD;
2) Seksi Kurikulum SMP;
3) Seksi Sekolah Swasta.
e. Bidang Pendidikan Menengah terdiri dari;
1) Seksi Kurikulum SMK;
2) Seksi Kurikulum SMK;
3) Seksi Sekolah Swasta.
f. Bidang Pendidikan Luar Sekolah terdiri dari;
1) Seksi Pendidikan Luar Sekolah;
2) Seksi Pendidikan Olahraga;
3) Seksi Kegiatan Kesiswaan.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
h. Kelompok Jabatan fungsional.

| Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. | didukung: Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan |